Home IMB, AJB, SERTIFIKAT TANAH
  • Photo Title 1
  • Photo Title 2
  • Photo Title 3
  • Photo Title 4
  • Photo Title 5

IMB Sertifikat Tanah

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB),MENGURUS SERTIFIKAT TANAH DAN JUAL/BELI BALIK NAMA SERTIFIKAT

 

A. IMB

Persyaratan :

Untuk Bangunan Rumah Tinggal
 
1.Foto copy KTP/Keterangan Domisili
 2.Sertifikat tanah/Status Tanah
 3.Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
 4.Site Plan
 5.Denah & gambar detail bangunan
 6.Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
 7.Rencana Biaya
 8.Surat pengantar Camat
 
Untuk Bangunan Pondok wisata,Home Stay(5 Kamar atau Kurang),Bangunan Usaha Diving,Rafting,
Agrowisata :
 
1.Foto copy KTP/Keterangan Domisili
 2.Sertifikat tanah/Status Tanah
 3.Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
 4.ite Plan
 5.Denah & gambar detail bangunan
 6.Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
 7.Rencana Biaya
 8.Surat pengantar Camat
 9.Rekomendasi Bupati Cq. Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem
10.Izin Lokasi
  
Untuk Bangunan Hotel Melati,Hotel Berbintang,Cottage dan yang sejenis(lebih dari 5 kamar),Restaurant,
Rumah Makan :
 1.Foto copy KTP/Keterangan Domisili
 2.Sertifikat tanah/Status Tanah
 3.Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
 4.Site Plan
 5.Denah & gambar detail bangunan
 6.Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
 7.Rencana Biaya
 8.Surat pengantar Camat
 9.Rekomendasi Bupati
10.Izin Lokasi
11.Izin Prinsip Gubernur  (kecuali yang menggunakan fasilitas penanaman modal PMA atau PMDN)
12.Dokumen UKL – UPL (luas lahan 2 Ha)
13.Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih dan 200 Kamar/lebih)
  
Untuk Bangunan Industri, Perumahan, Fasilitas Umum, Bangunan Khusus, Perdagangan, Pendidikan,
Kelembagaan :
 1.Foto copy KTP/Keterangan Domisili
 2.Sertifikat tanah/Status Tanah
 3.Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
 4.Site Plan
 5.Denah & gambar detail bangunan
 6.Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
 7.Rencana Biaya
 8.Surat pengantar Camat
 9.Izin Lokasi
10.Dokumen UKL – UPL (luas lahan kurang dari 5 Ha)
11.Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih)


B. Mengurus Sertifikat Tanah

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah
di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan,
di antaranya:
 1.Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR),Surat Keterangan Tanah (SKT),akta jual beli tanah.
 2.Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan
     dan ketua RT/RW setempat.
 3.Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).
 4.Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.
 
Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan
melengkapi syarat berikut:
 1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait.(kependudukan)
 2. KK ahli waris

C. JUAL/BELI BALIK NAMA SERTIFIKAT

PROSEDUR,DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA
   
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu,dan biasanya diatur
dalam hukum Adat,dengan prinsip: Terang dan Tunai.Terang artinya di lakukan di hadapan
Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai.
Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud.

Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
yang terdiri dari:
 1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
 2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta
data-data standar, yang meliputi:
I.Data tanah, meliputi:
 a.Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran.(bukti bayarnya)
 b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
 c.Asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
 d.Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
 e.Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
 Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II.Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
 a.Perorangan:
   a.1.Copy KTP suami isteri
   a.2.Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
   a.3.Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
 b.Perusahaan:
   b.1.Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
   b.2.Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
   b.3.Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
 c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah
   meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya.
   Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
   c.1.Surat Keterangan Waris
          -Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan
            oleh Camat
          -Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
   c.2.Copy KTP seluruh ahli waris
   c.3.Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
   c.4.Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli
          waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris(dalam hal tidak bisa hadir)
   c.5.Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris),dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli
          setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya. 


Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
 -NJOP Tanah sebesar Rp.300juta,berlokasi di wilayah bekasi:Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi = Rp.250jt.
  Jadi pajak yang harus di bayar = {(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
  Jadi,apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp.250jt,maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris
  (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
 1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
 2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
 1. Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
 2. Pajak Pembeli (BPHTB) ={NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

 

HARGA NEGO







Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi kami di 021-91232236 atau tinggalkan pesan di web kami.
i.